Thoharoh, Wudlu dan Mandi

Posted by : Nisa's Line
Kamis, 28 Maret 2013

MAKALAH MATA KULIAH FIQIH

THOHAROH, WUDLU DAN MANDI

PENDAHULUAN

Ilmu fiqh tidak akan lepas dari keseharian kita. Hampir seluruh aktifitas kita diatur oleh hukum. Dalam hal ini perlulah kita mempelajari fiqh agar segala aktifitas kita mempunyai dasar yang kuat.
Bersuci merupakan syarat sahnya kita dalam beribadah. Kesucian (taharah) adalah sesuatu yang amat dipentingkan dalam Islam. Firman Allah: "Sesungguhnya Allah mempunyai orang-orang yang suka bertaubat dan suka mensucikan diri" (QS. Al-Baqarah: 222).
Salah satu bentuk taharah adalah wudlu, mandi dan tayamum sebagai pengganti wudlu dan mandi. Dalam makalah ini penulis mencoba membahas masalah ini. Penulis mengkaji perbedaan pendapat yang terjadi diantara imam-imam mazhab.


PEMBAHASAN

Wudlu
1.    Pengertian Wudlu
Wudlu menurut bahasa adalah kebersihan, sedangkan menurut syariah adalah beribadah kepada Allah SWT, dengan membasuh 4 anggota badan dengan cara khusus.
Wudlu adalah salah satu cara bersuci yang dilakukan oleh seorang muslim berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah : 5-6). Yang artinya :
 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

2.     Syarat-syarat Syahnya Wudlu
Wudlu baru dikatakan sah, apabila ada syarat-syarat sebagai berikut:
a)    Islam
b)    Mumayyiz
c)    Dikerjakan (Menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk mengangkat hadats
d)    Tidak ada sesuatu anggota wudlu itu yang dapat merubah air yang digunakan untuk berwudlu.
e)    Tidak ada sesuatu benda yang dapat menghalangi sampainya air wudlu pada anggota wudlu.
3.    Fardlu Wudlu
a)    Niat wudlu, hendaknya berniat menghilangkan hadats kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka.
b)    Membasuh muka, yakni mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala dan ujung dagu sampai antara kedua telinga.
c)    Membasuh 2 belah tangan sampai siku.
d)    Menyapu sebagian dari rambut kepala.
Menurut Imam Syafi'i dalam hal mengusap rambut, cukup mengusap sebagian rambut kepala (ba'dhi ar-rasi) batas minimalnya 3 helai rambut. Sebab kata ru'us adalah bentuk jamak, dan hitungan jamak dimulai dari tiga. Sedang menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, dalam wudlu rambut harus secara keseluruhan diusap.
e)    Membasuh 2 belah kaki sampai kedua mata kaki.
f)    Tertib, artinya menurut aturan dari nomor 1 sampai 5.
4.    Perkara Yang Membatalkan Wudlu
a)    Keluar mani dari kemaluan (2 jalan)
b)    Tidur lama, adapun tidur sebentar tidak membatalkan wudlu. Batas antara tidur lama dan sebentar adalah hilangnya kesadaran.
Menurut Imam Hanafi, kalau orang yang berwudlu itu tidur dengan terlentang dan telungkup pada salah satu pahanya, maka wudlunya menjadi batal.
c)    Memakan daging unta.
Mahzab Hambali yang mempunyai pendapat ini.
d)    Darah dan nanah
Menurut mazhab Imammiyah, syafi'i dan Maliki sesuatu yang keluar dari badan bukan dari 2 jalan, seperti darah dan nanah tidak membatalkan wudlu. Sedangkan menurut mahzab Hanafi ia dapat membatalkan wudlu jika mengalir dari tempat keluarnya.

e)    Bersentuhan laki-laki dengan wanita.
f)    Memandikan jenazah, tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa memandikan jenazah tidak membatalkan wudlu.
g)    Murtad.
h)    Menyentuh qubul maupun dubur tanpa hijab, menggunakan tangan bagian dalam.
i)    Muntah, menurut mazhab Hambali ia dapat membatalkan wudlu, secara mutlak. Namun secara Hanafi ia dapat membatalkan wudlu kalau sampai memenuhi mulut. Sedangkan menurut Syafi'i, Maliki, ia tidak membatalkan wudlu.

Mandi
Macam-macam mandi wajib :
5.    Junub
6.    Haid
7.    Nifas
8.    Orang Islam yang meninggal dunia. Kecuali mati syahid. Orang islam yang mati syahid ukhrawi tidak dimandikan. Yang dimaksud syahid ukhrawi adalah orang islam yang mati di medan perang. Sedangkan syahid duniawi tetap diperlakukan seperti orang yang mati pada umumnya.
Mazhab Hambali menambahkan lagi yaitu ketika orang kafir memeluk agama Islam.
Mandi Junub
Ada dua hal yang menyebabkan junub, yang menjadikan seseorang wajib mengerjakan mandi besar:
1)    Keluar mani, baik dalam keadaan tidur maupun bangun.
Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali tidak diwajibkan mandi kecuali kalau pada waktu keluarnya itu merasakan nikmat. Kalau mani itu keluar karena dipukul, dingin atau karena syahwat, maka ia tidak wajib mandi. Menurut mazhab Syafi'i, mani tidak dianggap najis, sebab kalau dianggap najis berarti manusia tercipta dari barang najis.
2)    Bertemunya dua kelamin (bersetubuh), semua ulama sepakat dengan mewajibkan mandi, sekalipun belum keluar mani.
Fardu mandi ada 3, yaitu :
1.    Niat
2.    Menghilangkan najis. Bila terdapat najis
3.    Menuangkan air secara merata ke seluruh badan dan rambut.
Hal-hal yang dianjurkan dalam mandi wajib antara lain : membaca bismillah, membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam tempat air, mengerjakan wudlu terlebih dahulu, menggosok seluruh badan, berkesinambungan hingga merata seluruh badan, dan mendahulukan anggota yang kanan baru kemudian yang kiri.

Tayamum
9.    Pengertian Tayamum
Tayamum menurut bahasa adalah maksud, sedangkan menurut istilah adalah beribadah kepada Allah SWT, dengan debu yang suci.
Tayamum adalah suatu rukhshah atau keringanan bagi orang yang tidak diperkenankan menggunakan air karena sakit atau kesulitan untuk mendapatkannya.
10.    Fardu-fardunya Tayamum dan Yang Membatalkan
a.    Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan salat fardhu, surat dan perkara yang suci.
b.    Mengusap  wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan 2 kali tepukan tapak tangan.
c.    Meratakan debu pada anggota yang diusap.
d.    tertib
Yang membatalkan tayamum:
Segala yang membatalkan wudhu
Melihat air sebelum melakukan sembahyang
Murtad.
11.    Syarat Syah Tayammum
Tayammum supaya sah, ada beberapa syarat yang dipenuhi, yaitu:
1.    Telah masuk waktu shalat.
2.    Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu shalat sudah masuk.
3.    Dengan menggunakan tanah, debu yang bersih.
4.    Akan bertambah parah sakitnya atau lama sembuhnya bila anggota wudunya kena air.
5.    Tidak ada air.
Contoh: Dengan satu kali tayamum, dibolehkan mengerjakan salat fardu ataupun sunah beberapa saja yang dikehendaki, selama tayamumnya itu belum batal.
12.    Mengusap di Atas Pembalut (perban atau plester) Karena Luka
a.    Seorang penderita luka yang khawatir jika menggunakan air dalam wudu atau mandi akan menambah parah lukanya itu atau memperlambat kesembuhannya. Di bolehkan mengusap anggota tubuhnya yang terluka.
b.    Cara bersuci dengan mengusap di atas pembalut ini menjadi batal, apabila ia dibuka atau luka itu telah sembuh.
c.    Membalutkan perban, gips dan sebagainya, boleh dilakukan setiap saat, dan tidak harus didahului oleh wudhu atau mandi secara sempurna.
13.    Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Keluar sesuatu dari dua pintu atau salah satunya
hilang akal
Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan
Haid
Nifas
Melahirkan
Mati
Ditemukannya air.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 2002. Fiqh Praktis: Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama. Bandung: Mizan

Hasan, Abd. Kholiq, Tafsir Ibadah. 2008. Yogyakarta: Pustaka Pesantren

Jabbar, Umar Abdul. Terjemah Mabadlul Fiqh. Surabaya: Salim Nabhan

Muqhniyah, Muhammad Jawad. 2010. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera

Rifa'i, Muhammad. 1978. Ilmu Fiqh Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra

Sa'id, Adil. 2008. Fiqhun Nisa, Thaharah-Shalat. Jakarta: Hikmah

Sulaiman, Rasyid, 2010, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo

0 komentar:

Copyright © 2012 Nisa's Line | Another Theme | Designed by Johanes DJ